KUPVA atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang lebih terkenal dengan Money Changer adalah salah satu kegiatan dalam proses jual beli mata uang asing. Bisnis di bidang yang satu pernah jadi heboh karena adanya pengakuan dari salah satu artis indonesia yaitu Kevin Aprilio yang pernah kena tipu sebesar 17 miliar pada tahun 2019. Selain kevin aprilio Money Changer ini juga jadi populer karena ada kasus pencucian uang dan dijadikan sebagai alat untuk korupsi.
Money Changer ini saat ini memang menjadi sangat massif, pernyataan tersebut di dukung dari hasil survei yang telah dilakukan oleh Bank for National Settlements. Di dalamnya terlihat bahwa volume perdagangan di valuta asing ini sudah mencapai angka sangat tinggi dari sejarah rata-rata yang bisanya mencapai 6,6 triliun. Di dalam laporannya juga Bank for National Settlements menyebutkan jika mata uang dollar Amerika ini jadi mata uang yang domina pada transaksi valas ini higga mencapai presentase sebesar 88% untuk kurun waktu 3 tahun terakhir.
Bagi Anda yang ingin bepergian keluar negri Anda ini di wajibkan untuk menukarkan uang rupiah Anda ke mata uang negara yang akan Anda tujun dan Money Changer menyediakan fasilitas yang satu ini. Valuta asing dalam skala besr ini bisanya terjadi dengan adanya jual beli barang pada bidang impor dan ekspor. Pembayaran dan juga pinjama hutang yang berdoniminasi valas bisa juga menentukan besar volume transaksi di pasar.
Hal ini pastinya cukup menggiurkan untuk dijadikan ladang bisnis, selain itu juga bisa membuat Anda jadi lebih uptodate mengenai kurs rupiah hari ini. Bagi Anda yang memiliki keinginan untuk mendirikan usaha yang satu ini Anda harus bisa mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia dan syaratnya usaha Anda sudah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang semua sahamnya di miliki oleh orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Bagi Anda yang ada di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kab Bandung, dan Kota Denpasar jumlah modal yang harus disetorkan yaitu minimal Rp250.000.000. bagi daerah yang tidak sisebutkan di atas modal awal yang harus di setorkan minimal Rp100.000.000. Selain harus menyetorkan modal awal ada beberapa syarat juga yang harus di penuhi untuk mendirikan Money Changer diantaranya:
- Surat permohonan untuk pendirian KUPVA
- Fotokopi akta dari pendirian KUPVA
- Fotokopi untuk pengesahan Kemenkumham
- Surat pernyataan pribadi
- Pasfoto yang berukuran 4x6
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Data pribadi atau curriculum vitae (CV)
- Nomor pokok wajib pajak atau NPWP
- Perusahaan
- Bukti setoran modal
- Bukti Kepemilikan untuk tempat usaha
- Surat keterangan mengenai domisili
- Laporan Keuangan
- Struktur organisasi
Dari peraturan bank Indonesia mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing ini bukan seperti bank. Nantinya BI ake memberikan izin untuk menyelenggarakan KUPVA berdasarkan beberapa tinjauan dan pemenuhan persyaratan dari kelembagaan. Setelah itu nantinya BI juga akan melihat persyaratan tersebut untuk Anggora direksi dan juga dewan komisaris, serta para pemegang saham. Setelah itu BI juga akan melihat calon lokasi yang akan di jadikan tempat membangun Money Changer, hal yang satu ini tidak akan BI lewatkan juga. Jika semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh BI bisa tercapai maka Anda bisa membuka Money Changer sendiri. Nah itu dia beberapa informasi yang bisa disampaikan kepada Anda , ingat jangan sampai ada persyaratan yang terlewat ya, good luck!